Ternyata, Jalan Sekejati Bandung Punya PT Pindad

Jalan Sekejati: Alternatif Pengendara Untuk Menghindari Kemacetan di Perempatan Samsat Bandung

[UPDATE] Saat saya melewati Jalan Sekejati 18 Mei 2017, saya melihat rambu verboden dengan logo Dinas Perhubungan yang artinya rekayasa arus lalu lintas di jalan itu sudah diketahui dan diresmikan oleh pihak yang berwenang.


Ada yang tahu Jalan Sekejati di Bandung dan pernah melewatinya? Ya, jalan tersebut merupakan jalan pintas bagi pengendara yang hendak memangkas waktu dan jarak tempuh dari Jalan Kiaracondong ataupun Jalan Papanggungan ke Jalan Soekarno-Hatta. Walaupun Jalan Sekejati hanya mempunyai dua lajur yang saling berlawanan, tetap saja pengendara sering menggunakan jalan ini karena bisa menghemat jarak tempuh hingga 800 meter jika dibandingkan apabila melewati Perempatan Samsat - Soekarno-Hatta (Bypass). Terlebih, apabila di persimpangan Samsat terjadi kemacetan dikarenakan lampu lalu lintas, maka jarak tempuh pun akan semakin lama.

Pada gambar di bawah ini, kita bisa melihat perbandingan waktu dan jarak tempuh apabila kita hendak ke Jalan Soekarno-Hatta (bypass) dari Perempatan Binong - Kiaracondong.


Apabila kita melalui Perempatan Samsat, jarak tempuhnya sekitar 2,7 km dan waktu tempuhnya selama 9 menit. Sedangkan, apabila kita melalui jalan alternatif Sekejati akan ditempuh dengan jarak 1,9 km dan waktu tempuh 5 menit. Tentunya, keadaan tersebut merupakan kondisi ideal, tidak ada kepadatan yang berarti di sepanjang jalan tersebut, seperti yang terlihat pada gambar di atas.

Akan tetapi, pada kasus tertentu ketika Jalan Sekejati sedang ada perbaikan saluran / gorong-gorong di sepanjang jalan atau pun terdapat genangan air, maka melewati jalan alternatif ini bisa membuat waktu tempuh lebih lama dibandingkan melewati Perempatan Samsat. Dalam kasus lain, kadangkala ditemui kondisi ketika para pengguna kendaraan sudah menyadari bahwa Perempatan Samsat sudah macet dan mereka menggunakan Jalan Sekejati yang mana hanya bisa dilalui dua kendaraan roda empat dari arah saling berlawanan. Hal ini kemudian menimbulkan kepadatan di sekitar Pertigaan Jalan Papanggungan dan Jalan Sekejati, apalagi ditambah dengan melambungnya motor-motor yang tidak disiplin sehingga tak jarang menimbulkan kemacetan.

Rekayasa Arus Lalu Lintas di Jalan Sekejati

Beberapa minggu ke belakang, saya menyadari bahwa ada yang berubah dari arus lalu lintas Jalan Sekejati sebagai jalan alternatif ini. Pertanyaan saya pun terjawab dengan adanya spanduk dan baligo yang menyatakan Jalan Sekejati dibuat satu arah pada waktu tertentu. 



Jalan Sekejati (ruas timur) dari arah Jalan Kiaracondong ke Jalan Soekarno-Hatta akan menjadi satu arah pada hari Senin - Jumat pukul 16.30-17.30 sehingga pengendara dari arah Jalan Cidurian / Jalan Soekarno-Hatta tidak diperkenankan melewati Jalan Sekejati (ruas timur) pada waktu tersebut.

Sebaliknya, Jalan Sekejati (ruas timur) dari arah Jalan Soekarno-Hatta / Jalan Cidurian ke arah Jalan Kiaracondong / Jalan Papanggungan akan menjadi satu arah pada hari Senin - Jumat pukul 06.30-07.30 sehingga pengendara dari arah Jalan Papanggungan / Jalan Sekejati (ruas barat) tidak diperkenankan melewati Jalan Sekejati (ruas timur) pada waktu tersebut.



Muncul pertanyaan di benak saya, kenapa rekayasa arus lalu lintas di Jalan Sekejati (ruas timur) ini dilakukan oleh pihak PT Pindad, bukan dilakukan oleh polisi atau Dinas Perhubungan Kota Bandung selaku pihak yang berwenang mengatur lalu lintas. Hal ini terjawab ketika saya bertanya melalui twitter kepada Radio PRFM Bandung dan dijawab bahwa itu memang kewenangan PT Pindad selaku pemilik tanah yang sekarang dijadikan sebagai Jalan Sekejati (ruas timur).

Demi melakukan penerapan rekayasa arus lalu lintas ini, ditempatkanlah dua personil TNI dan satu orang personil keamanan lainnya (satpam) di bagian ujung jalan yang dijadikan satu arah agar pengguna jalan bisa mematuhi rekayasa lalu lintas. 


Jika dilihat dari Google Maps, maka lahan yang ditempati oleh PT Pindad ini memang terbilang cukup luas. Saya memperkirakan lahan yang dimiliki oleh PT Pindad seperti yang dibatasi oleh garis hijau dan merah pada gambar di bawah ini. Menurut Wikipedia, PT Pindad memiliki lahan seluas 66 hektar, termasuk lahan yang kini masih berupa sawah.


Dengan adanya rekayasa arus lalu lintas di kawasan Jalan Sekejati, masyarakat bisa mendapatkan manfaat yang lebih dengan berkurangnya waktu dan jarak tempuh, terutama pada jam-jam rawan macet, seperti jam masuk kantor dan jam pulang kantor.  

Comments